Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran dana ke Ketua
Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin. Aliran dana itu
berasal dari tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di
Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.
Selasa (14/5), KPK pun
memeriksa Hilmi sebagai saksi untuk tersangka Fathanah dalam kasus
tindak pidana pencucian uang terkait suap impor daging sapi. Dalam
pemeriksaan itu, KPK memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Fathanah
dan seseorang yang diduga anak Hilmi, Ridwan Hakim. Rekaman itu berisi
permintaan uang Rp 17 miliar untuk seseorang yang diduga adalah Hilmi.
Dalam
rekaman pembicaraan telepon itu, seseorang yang diduga Ridwan meminta
jatah Rp 17 miliar untuk seseorang yang disebut ”engkong”. Ada dugaan
”engkong” adalah Hilmi. Seusai diperiksa, Hilmi menyebutkan, isi rekaman
itu hanya menggertak (bluffing) semua. ”Rekaman semuanya dibuka, tapi
semuanya bluffing isinya,” kata Hilmi.
Hilmi tidak menjelaskan
apa yang dimaksud dengan bluffing tersebut. Ia hanya mengatakan, hal itu
agar ditanyakan kepada penyidik KPK saja.
Hilmi membantah ada
jatah uang Rp 17 miliar dari Fathanah. Ia juga membantah anaknya,
Ridwan, menjadi perantara dirinya dengan Fathanah.
Kemarin sempat
terjadi keributan antara wartawan yang mencoba mewawancarai Hilmi dan
para pengawal Ketua Majelis Syura PKS tersebut. Pengacara Hilmi,
Zainuddin Paru, pun meminta maaf atas insiden itu meski ia mengaku tak
tahu siapa pengawal-pengawal tersebut.
Terkait materi pemeriksaan
kliennya, kata Zainuddin, memang penyidik memperdengarkan rekaman
pembicaraan telepon. Namun, rekaman pembicaraan telepon tersebut antara
Fathanah dan pihak lain yang tidak diketahui identitasnya.
”Pihak
lain yang Ustaz Hilmi tidak tahu. Bicara bahwa di hadapannya ada
Ridwan, putra Ustaz Hilmi. Tentang hal ini dan seterusnya, penyidik
tanya, kenalkah suara ini? Ustaz Hilmi tidak kenal, tidak dia ketahui.
Atas dasar itulah, pemeriksaan tadi selesai,” kata Zainuddin.
Zainuddin
juga membantah pihak yang berbicara dengan Fathanah adalah Ridwan.
”Bukan, dengan orang lain. Dia (Fathanah) menjual (nama), sudah
berbicara dengan ini-itu, dengan orang lain,” katanya.
Nama
Ridwan, kata Zainuddin, tidak disebutkan, hanya dikatakan sudah
dibicarakan. Zainuddin pun mengatakan, tidak ada pertanyaan soal dugaan
jatah Rp 17 miliar dari Fathanah kepada Hilmi. Bahkan, menurut
Zainuddin, Hilmi tidak pernah bertemu dan mengenal Fathanah.
Menurut
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, KPK memang telah menerima laporan hasil
analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
terkait Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah (AF). ”Jadi, kalau
ada temuan baru lagi dari PPATK berkaitan dengan kasus yang sedang
disidik KPK, tentu membantu pengembangan penyidikan tindak pidana
korupsi atau TPPU untuk tersangka LHI dan AF,” katanya.
KPK,
lanjut Johan, masih mengembangkan penyidikan kasus korupsi terkait impor
daging sapi ataupun TPPU yang terkait. Pengembangan itu antara lain
berkaitan juga dengan aliran-aliran dana yang diduga terkait dengan TPPU
Fathanah dan Luthfi.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !